"(Mario berkata ke Shane dan AG), 'Tenang saja. Kalian enggak akan kena (hukuman). Nanti diurusin sama Papa. Aku saja paling cuma (dihukum) dua tahun delapan bulan'," ujar Jonathan menirukan pernyataan Mario.
Jonathan mengakui bahwa dia tidak mendengar langsung pernyataan Mario.
Namun, pernyataan itu didengar oleh sejumlah saksi, yakni bernama Rudi, Natalia, dan Rustam.
Para saksi itu kemudian menyampaikannya ke Jonathan di rumah sakit, tempat D dirawat.
"(Saya) ketemu langsung (dengan saksi). Kan mereka intens jenguk (D) ke rumah sakit," ujar Jonathan.
Mendengar informasi demikian, Jonathan cukup emosional.
Jonathan berjanji, siapa pun yang ia hadapi dalam perkara ini, akan berjuang hingga keadilan bagi anaknya tercapai.
"Dari rangkaian (peristiwa) tadi, saya cuma ingin bilang, sampai mana pun ini akan saya lawan," ujar Jonathan.
Diberitakan sebelumnya, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar