Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mario Dandy Suka Cengengesan, Sempat Janjikan Shane dan AG Tak Terseret Kasus Penganiayaan D: Tenang Saja Nanti Diurus Papa...

Siti Nur Qasanah - Rabu, 14 Juni 2023 | 18:25
Mario Dandy Satriyo yang tampak tersenyum lebar usai sidang pemeriksaan saksi di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam selesai digelar.
KOMPAS.com/JOY ANDRE T.

Mario Dandy Satriyo yang tampak tersenyum lebar usai sidang pemeriksaan saksi di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam selesai digelar.

Baca Juga: Siapa 2 Adik Rafael Alun yang Rumahnya Digeledah KPK? Ini Sosoknya yang Ternyata Kerja di Perusahaan Mentereng, Ketua Lingkungan Bongkar Tabiat Mereka

Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG. Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kini, Shane dan Mario sudah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihak AG kemudian mengajukan kasasi. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x