Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Polisi Telah Menaikkan Status Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy pada AGH ke Penyidikan, Ancaman Pidana Paling Lama 15 Tahun

Septia Gendis - Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:13
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara dugaan pencabulan Mario Dandy
Tangkapan video youtube kompastv

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara dugaan pencabulan Mario Dandy

GridHot.ID - Kabar terbaru terkait kasus Mario Dandy yang dilaporkan oleh AGH atas tuduhan pencabulan.

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus pencabulan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap AGH.

Dikutip dari Wartakotalive, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, gelar perkara nantinya akan membahas terkait kemungkinan ditingkatkannya status perkara tersebut apakah naik menjadi penyidikan atau tidak.

Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satrio (20) kepada AG (15) dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambungnya.

Hengki menjelaskan unsur pidana itu meliputi Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," ungkapnya.

Meski begitu, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun khususnya Mario sebagai terlapor dalam kasus ini.

Sebelumnya, laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ibunda AG Akui Anaknya Salah di Kasus Mario Dandy, Niat Awalnya Ingin Perawatan Wajah, Sang Ibu: Saya Juga Sebenarnya Mau Melarang...

Source : tribunnews Wartakotalive

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x