Panitia akan mengumumkan hasil ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama.
Jika dalam pengumuman kamu dinyatakan tidak lulus, kamu bisa menyanggah hasil tersebut.
Lalu panitia akan kembali mengumumkan hasil dari sanggahan seleksi, pengumuman ini sudah bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
Untuk kamu yang masuk dalam seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, atau kamu yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, kamu harus memilih kembali formasi.
Setelah kamu memilih formasi, kamu bisa melakukan cetak kartu ujian.
Lalu kamu akan menjalani seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua.
Dan panitia pun akan mengumumkan hasil seleksi, bila kamu dinyatakan tidak lulus, kamu bisa menyanggah hasil seleksi kompetensi seleksi kesempatan kedua.
Panitia pun akan mengumumkan hasil sanggah, hasil ini bersifat mutlak dan tidak bisa kamu ganggu gugat.
Untuk kamu yang dinyatakan lulus, silakan melakukan pemberkasan.
6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
Baca Juga: Kemenpan-RB Peringatkan Ini, Hanya Ada 2 Situs Resmi Terkait Informasi Seputar PPPK dan CPNS 2023