Jika kamu tidak lulus seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, kamu bisa mengikuti kembali uji kompetensi teknis kesempatan ketiga.
Pertama kamu harus memilih kembali formasi yang masih kosong.
Lalu kamu akan melakukan ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan ketiga. Panitia akan mengumumkan hasilnya, jika kamu dinyatakan tidak lulus, kamu bisa menyanggah hasil seleksi.
Hasil akhir dari sanggahan akan diumumkan kembali oleh panitia, dan ini bersifat mutlak tidak bisa kamu ganggu gugat.
Sama seperti peserta lulus di kesempatan pertama dan kedua, jika kamu dinyatakan lulus, kamu perlu melakukan pemberkasan.
7. Optimalisasi Formasi
Optimalisasi formasi ini hanya dilakukan bila jumlah formasi yang dibutuhkan belum terpenuhi.
Panitia akan merangking para peserta yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi teknis.
Lalu panitia akan mengumumkan hasil optimalisasi formasi.
Kamu juga masih bisa menyanggah hasil dari pengumuman jika dinyatakan tidak lulus. Selanjutnya panitia akan mengumumkan kembali hasil sanggahan, ini bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Untuk kamu yang dinyatakan lulus, kamu bisa melakukan pemberkasan.