"Dan juga, setiap penghasilan tersebut wajib disetorkan atau diberikan kepada pelaku yang merupakan ibu kandung korban," ungkap Sarmadi.
Diketahui, korban lebih sering melayani kliennya di rumah pribadi. Namun ada juga yang mengajaknya ke penginapan atau hotel.
Kini, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam perkaraTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelakuditangkap saat berada di rumah bersama sang anak yang sedang memberikan pelayanan atas perintahnya pada Rabu (21/6/2023) dini hari.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK menerangkan, pelaku menjual korban dengan cara dipaksa.
"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Dan pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau korban dan pria hidung belang saat ini masih sebagai saksi," lanjutnya.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
"Iya, pelaku sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," ucap kapolres.
Dari pengakuan pelaku, ia telah menekuni profesi perdagangan orang selama satu tahun belakangan.