Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

ASN di Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Mulai Rp250 Ribu, Segini Uang yang Didapatnya Sebulan

Siti Nur Qasanah - Jumat, 23 Juni 2023 | 18:42
TI (42), seorang ibu yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkulu Selatan tega menjual anak kandungnya, IT (22), kepada lelaki hidung belang.
Net/Tribun-Bali.com, Ahmad Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.com

TI (42), seorang ibu yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkulu Selatan tega menjual anak kandungnya, IT (22), kepada lelaki hidung belang.

Baca Juga: Umur Sudah Hampir Seabad, Kakek 71 Tahun Ini Nekat Sewa PSK Rp 70 Ribu, Kini Tewas Overdosis Obat Kuat di Warung Soto

"Dan juga, setiap penghasilan tersebut wajib disetorkan atau diberikan kepada pelaku yang merupakan ibu kandung korban," ungkap Sarmadi.

Diketahui, korban lebih sering melayani kliennya di rumah pribadi. Namun ada juga yang mengajaknya ke penginapan atau hotel.

Kini, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam perkaraTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

TI (42) ASN Pemkab Bengkulu Selatan menggunakan rompi berwarna merah, tersangka TPPO yang menjual anak kandung sendiri.

TI (42) ASN Pemkab Bengkulu Selatan menggunakan rompi berwarna merah, tersangka TPPO yang menjual anak kandung sendiri.

Pelakuditangkap saat berada di rumah bersama sang anak yang sedang memberikan pelayanan atas perintahnya pada Rabu (21/6/2023) dini hari.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK menerangkan, pelaku menjual korban dengan cara dipaksa.

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Dan pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau korban dan pria hidung belang saat ini masih sebagai saksi," lanjutnya.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

"Iya, pelaku sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," ucap kapolres.

Dari pengakuan pelaku, ia telah menekuni profesi perdagangan orang selama satu tahun belakangan.

Source : Tribunnews.com TribunBengkulu.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x