"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas kapolres.
Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.
Terancam Dipecat
Melansir Tribunnews.com, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan, Abdul Karim mengaku telah mendapatkan informasi soal kasus tersebut.
"Benar, kami sudah dapat informasi tersebut. Tetapi kini saya lagi dinas luar di Jakarta ada pertemuan. Jadi kami masih belum jelas dengan status ASN tersebut," ujar Abdul Karim.
Ia juga mengatakan, bakal menindak tegas TI.
"Akan kita tindak tegas jika datanya sudah ketemu. Nanti kami infokan lagi," kata Karim.
(*)