Gridhot.ID - Turah menjadi pelaku dari pembunuhan dan mutilasi seorang wanita di Klaten.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, seorang pria bernama Turah alias Daud membunuh rekan kerjanya sendiri di Klaten, Jawa Tengah.
Pembunuhan brutal tersebut terjadi akibat hal yang sangat sepele.
Hal sepele tersebutlah yang membuat Turah menyimpan dendam hingga akhirnya melakukan pembunuhan keji.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Turah alias Daud, pelaku dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap R (56) di sebuah rumah di Desa Nangsri, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah, merupakan residivis.
Dia pernah melakukan pembunuhan pada tahun 2009.
Turah divonis hukuman 12 tahun penjara.
Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan dan keluar pada 2017.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan, dari pengakuan pelaku, pada tahun 2009 pernah melakukan pembunuhan di Wonosobo.
Adapun motif pelaku membunuh korbannya dilatarbelakangi dendam.
Baca Juga: Kenapa Mayat Para Penumpang Kapal Selam Wisata Titanic yang Meledak di Bawah Laut Tidak Mengapung?
Pelaku dijanjikan sesuatu oleh korban.
Merasa tidak ditepati, akhirnya pelaku membunuh korban.
"Kami sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo di mana pada saat itu tahun 2009 pengakuan tersangka (membunuh orang).
Dia merasa dibohongi oleh wanita. Dijanjikan sesuatu namun tidak diberikan kepada tersangka.
Sehingga pada saat itu (tahun 2009) tersangka membunuh korban," kata Lanang di Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023).
Sementara pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Turah di Klaten, juga dilatarbelakangi dendam.
Pelaku dituduh mengambil uang Rp 20.000 oleh korban R.
Pelaku merasa sakit hati akhirnya merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
Pelaku membunuh korban ketika terjadi pemadaman listrik pada Kamis (22/6/2023) pukul 01.30 WIB.
Pelaku mendatangi kamar korban untuk meminta lilin.
Pelaku kemudian mencekik leher korban pada saat berdiri.
Baca Juga: Ada 6 Tahapan, Begini Alur Seleksi CPNS 2023 yang Harus Kamu Tahu Sebelum Mendaftar
Korban yang berteriak meminta tolong kemudian dibanting oleh pelaku di atas kasur. Tidak berhenti di situ, pelaku dengan posisi mencekik juga memukuli korban hingga lemas. Pelaku kemudian mengambil pisau yang biasa digunakan membuka karung beras dan golong untuk memotong leher korban.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal primer Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar