Junimart Girsang anggota komisi II DPR RI memberikan solusi untuk seluruh tenaga honorer tersebut diangkat sebagai PPPK 2023 tanpa kecuali.
Hal tersebut mengingat kontribusi para tenaga honorer di instansi pemerintah selama ini.
Sehingga diharapkan Kemenpan-RB dapat mengambil keputusan dengan opsi terbaik terkait masa depan para tenaga honorer.
Adapun salah satu kebijakan yang akan diterapkan oleh Kemenpan-RB dalam menindak lanjuti nasib para tenaga honorer yaitu sejalan dengan regulasi yang berlaku yaitu UU ASN yang telah ditetapkan.
Salah satunya, Pemerintah telah mengatur golongan tenaga honorer yang berpeluang diangkat menjadi ASN dengan status PPPK
Dilansir TribunGayo dari TribunnewsSultra.com pada Jumat (30/6/2023) sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam Undang Undang tersebut ditegaskan ada 6 golongan pegawai pemerintah non-ASN yang potensial diangkat menjadi PPPK.
Berikut 6 golongan honorer potensial diangkat jadi ASN PPPK:
1) Golongan tenaga honorer pendidikan;
2) Golongan tenaga honorer kesehatan;
3) Golongan tenaga honorer penelitian;
4) Golongan tenaga honorer pertanian;
5) Golongan tenaga honorer fungsional;
6) Golongan tenaga honorer administratif.
Meskipun demikian, tidak semua honorer memiliki kesempatan diangkat mejadi ASN.
Honorer bersangkutan wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Wajib Dicoba, Ini Strategi Lolos Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023
Source | : | TribunTimur,Tribungayo.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar