"Maksud saya, saya mau ngomong baik-baik kekeluargaan, kenapa (barang Ferry) harus disebutkan satu-satu," kata Hariati.
Sementara Venna sendiri mengaku lega sudah mengembalikan barang-barang Ferry Irawan.
"Kalau ditanya lega, Alhamdulillah satu-satu, selesai. Saya lega. Saya ingin hidup tenang sama anak-anak, kerja lagi seperti dulu," ungkapnya.
Seperti diketahui, perceraian Venna dan Ferry Irawan masih dalam proses di PA Jakarta Selatan.
Perceraian mereka berawal dari kasus KDRT yang diadukan Venna pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.
Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
Adapun Ferry Irawan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur pada Selasa (23/5/2023).
Ia divonis 1 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.
(*)
Source | : | Grid.ID,YouTube |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar