JR mengaku, dia dan AFF membunuh korban lantaran kesal janji soal tawaran pekerjaan tidak kunjung ditepati. Pembunuhan terjadi pada malam hari.
"Kecewa. Dijanjikan pekerjaan tapi nanti-nanti," tegasnya.
"Lagi emosi. Bagian nyekek saya. AAF mukul. Saat korban mau berbaring," pungkasnya.
Saat korban kehilangan nyawa, JR dan AFF membawanya menggunakan mobil Honda Jazz milik korban.
Jasad korban kemudian dibuang di kolong jalan tol Ngawi-Solo km 557 guna menghilangkan jejak.
"Setelah korban meninggal karena pukulan batu dan cekikan, kedua tersangka kemudian membungkusnya di karpet. Dan membawa korban menggunakan mobil Honda Jazz," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Kamis (6/7/2023).
"Alasannya agar menghilangkan jejak. Makanya dibuang di kolong. Dikira tidak bakal ketahuan," lanjutnya.
Dari situ, keduanya kabur ke rumah masing-masing di Provinsi Jambi.
Diduga, saat kabur keduanya mengendarai mobil Honda Jazz milik korban dengan kecepatan tinggi.
"Karena itu kan kejadiannya malam ya. Pagi begitu juga sudah sampai di Jambi. Jadi memang sangat bercepatan tinggi," tambahnya.
Saat di Jambi, keduanya memilih untuk menjual mobil korban.
Mobil yang seharusnya laku ratusan juta, hanya dijual Rp20 juta. Uang penjualan mobil digunakan untuk membeli motor Yamaha RX King.
"Lalu dibelikan kendaraan RX King ini. Untuk mobil masih kami cari. Yang jelas laku Rp 20 juta dan sudah berupa motor RX King yang di depan," pungkasnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 170 dan pasal 338 KUHP dnegan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Tribunjatim.com,ANTARA News |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar