Gridhot.ID - Geger pengungkapan kasus pembunuhan bos kolam renang di Tulungagung.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, sosok pembunuh bos kolam renang di Tulungagung sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Tersangka bernama Edi Porwanto (43) alias Glowoh mengaku membunuh pasutri bos kolam renang tersebut karena tersinggung dengan perkataan korban.
Glowoh nekat membunuh Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49) karena tersinggung perkataan korban terkait pembelian jimat cincin mustika widuri.
Kedua korban dibunuh pada Rabu (28/6/2023) malam di ruang karaoke rumah mereka.
Meski sudah ditangkap pihak kepolisian, pihak keluarga korban mengaku masih ada kejanggalan dari kasus ini.
Dikutip Gridhot dari Surya, berikut ini beberapa fakta baru dari kasus pembunuhan bos kolam renang di Tulungagung yang viral.
1. Ada Kejanggalan
Gustama merasa ada kejanggalan dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Tulungagung.
Saat itu, pelaku yang bernama Edi Porwanto (43) alias Glowoh mengaku jika Suharno mempunya utang pembelian batu akik widuri seharga Rp 250 juta pada tahun 2021 dan tidak pernah membayar sama sekali.
Padahal menurut Gustama, sama sekali tidak ada bukti transaksi, saksi maupun barang bukti batu akik itu.