Setelah itu, pihak kepolisian terlihat mencari beberapa dokumen yang dianggap penting di rumah terduga pelaku.
Tak lama kemudian, EK digelandang pihak kepolisian untuk masuk ke dalam mabil dan dibawa ke Mapolres Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penangkapan dilakukan karena mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin.
EK ditangkap bersama satu rekannya berinsial AP yang merupakan komite sekolah. Menurut Shilton, kedua orang tersebut tidak menyalurkan bantuan kepada siswa miskin.
Polisi mulai menyelidik kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat pada 2017.
Namun, polisi baru mengungkap kasus tersebut karena terkendala dalam pencarian bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat.
"Siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang. Tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ucap Shilton.
Ia mengatakan EK dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu dalam catatan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 2021, EK tercatat memiliki harta Rp 1,40 miliar.
Kuasa hukum ungkap kejanggalan
M Gobang Pamungkas, kuasa hukum Kepala SMAN 4 Pandeglang, EK mengungkap kejanggalan dalam kasus yang dialami kliennya.
Gobang menceritakan kejanggalan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pandeglang pada 2015.