Laporan itu teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap pada seorang yang berinisial MT (Mario Teguh)," ucap Djamamaludin dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (13/7/2023)
Djamamaludin menjelaskan, duduk perkara masalah ini berawal dari perjanjian bisnis yang dilanggar Mario Teguh sehingga mengakibatkan kliennya mengalami kerugian.
"Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skincare atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan," ucap Djamamaludin.
Djamaludin menyebut Mario Teguh awalnya menawarkan jasa endorsement seharga Rp 15 miliar terhadap korban.
"Akan tetapi, klien kami tak punya kemampuan sehingga terjadi tawar-menawar. Lalu (harga turun) jadi Rp 5 miliar," kata Djamaludin.
Tak hanya Mario Teguh, kasus ini juga menyeret nama istrinya lantaran turut serta menjadi brand ambassador suatu produk perawatan kecantikan.
"Beliau selaku brand ambassador (BA) sekaligus juga istrinya. Jadi, kami ada dua terlapor di sini, yang bersangkutan dengan istrinya," ucapnya.
Dalam bisnis tersebut, kata Djamaluddin, Mario Teguh menjanjikaan jasa bisnisnya untuk mendapatkan omzet miliran rupiah.
Namun, Mario Teguh diduga tak bisa mewujudkan apa yang telah dijanjikan di awal. Ia disebut menjanjikan korban kenaikan omzet puluhan miliar dalam sebulan.
"Untuk itu klien kami harus memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan," ucap Djamaluddin.