"Pelaku memesan dengan cara melalui kontak media sosial, kemudian barang tersebut diletakkan di suatu tempat oleh pengedarnya," kata Ardhy.
Ardhy menuturkan, pembeli dan pengedar tidak bertemu langsung. Pembeli tinggal mendatangi tempat barang haram itu diletakkan.
"Memang sistemnya diletakkan di suatu tempat, nanti pelakunya share location (berbagi lokasi), nanti pelakunya (pembeli) datang, di situ, tinggal ambil barang," tutur Ardhy.
Akibat perbuatannya, Bobby Joseph dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Ardhy.
Sementara itu, Bobby Joseph menyampaikan permintaan maaf secara terbuka usai ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis.
"Saya mau mengungkapkan permintaan maaf, khususnya untuk keluarga saya dan juga masyarakat di luar sana," kata Bobby Joseph dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Dengan suara sedikit bergetar, Bobby Joseph berjanji tidak mengulangi perbuatannya untuk yang ketiga kali.
"Saya meminta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi," ujar dia.
Tak hanya meminta maaf, Bobby Joseph juga mengimbau kerabat dan masyarakat luas agar tidak terjebak narkoba.
"Saya juga mau mengimbau kepada teman-teman lain, baik yang saya kenal atau yang tidak kenal, untuk menjauhi narkoba. Jangan pernah menyentuhnya, karena sangat sulit untuk keluar dari sini (jerat narkoba)," ucapnya.