Gridhot.ID - Aktor Bobby Joseph kembali ditangkap polisi terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (21/7/2023) malam.
Penangkapan itu menjadi yang kedua bagi Bobby Joseph lantaran dirinya pernah diciduk dengan kasus serupa pada 10 Desember 2021.
Mengutip dari Wartakotalive.com, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan awal mula menangkap Bobby Joseph, berdasarkan aduan dari masyarakat.
Kemudian, Ardhy mengerahkan timnya untuk menyambangi sebuah tempat yang diadukan masyarakat dan ternyata rumah dari Bobby Joseph di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
"Pas kami datang ternyata pelaku adalah lelaki berinisial BJ (Bobby Joseph), dia seorang publik figur," kata Ardhy dalam rilisnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Ardhy menambahkan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu klip bening berisi tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
"BJ menaruh barang bukti di bawah kasur. Pas diamankan, BJ mengakui barang tersebut adalah miliknya," ucapnya.
Kemudian, petugas Satres Narkoba membawa Bobby Joseph ke Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Ardhy menjelaskan, Bobby Joseph sudah 10 kali memesan tembakau sintetis.
"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram yang setelah dilakukan penyelidikan mendalam, bahwa pelaku mendapatkan narkoba sintetis ini dari tahun 2020 dan sudah memesan sebanyak 10 kali," jelas Ardhy.
Adapun jual-beli barang haram itu dilakukan dengan sistem "tempel".
"Pelaku memesan dengan cara melalui kontak media sosial, kemudian barang tersebut diletakkan di suatu tempat oleh pengedarnya," kata Ardhy.
Ardhy menuturkan, pembeli dan pengedar tidak bertemu langsung. Pembeli tinggal mendatangi tempat barang haram itu diletakkan.
"Memang sistemnya diletakkan di suatu tempat, nanti pelakunya share location (berbagi lokasi), nanti pelakunya (pembeli) datang, di situ, tinggal ambil barang," tutur Ardhy.
Akibat perbuatannya, Bobby Joseph dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Ardhy.
Sementara itu, Bobby Joseph menyampaikan permintaan maaf secara terbuka usai ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis.
"Saya mau mengungkapkan permintaan maaf, khususnya untuk keluarga saya dan juga masyarakat di luar sana," kata Bobby Joseph dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Dengan suara sedikit bergetar, Bobby Joseph berjanji tidak mengulangi perbuatannya untuk yang ketiga kali.
"Saya meminta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi," ujar dia.
Tak hanya meminta maaf, Bobby Joseph juga mengimbau kerabat dan masyarakat luas agar tidak terjebak narkoba.
"Saya juga mau mengimbau kepada teman-teman lain, baik yang saya kenal atau yang tidak kenal, untuk menjauhi narkoba. Jangan pernah menyentuhnya, karena sangat sulit untuk keluar dari sini (jerat narkoba)," ucapnya.
(*)