GridHot.ID - Anak ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta, AT, diduga menganiaya seorang pelajar umur 15 tahun berinisial RRS hingga meninggal dunia.
AT melakukan penganiayaan itu di kawasan Taleke, tepatnya di depan Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambo, pada Minggu (30/7/2023) sekira pukul 21.30 WIT.
Melansir TribunAmbon.com, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran hal sepele.
Pelaku kesal lantaran korban tak menegurnya saat masuk kompleks.
Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan, kejadian bermula saat korban dan temannya MFS (16) pergi kerumah saudaranya di Kawasan Talake untuk mengembalikan jaket.
Namun saat keduanya memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, ternyata keduanya hampir bersenggolan dengan pelaku.
"Dalam perjalanan keduanya ke arah rumah saudara ternyata pelaku AT mengikuti mereka. Lalu tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban sebanyak tiga kali," ucap Janete dalam keterangan tertulisnya (31/7/2023).
Korban katanya dipukul saat masih menggunakan helm. Hal tersebut membuat korban langsung pingsan di tempat.
"Saat pemukulan pelaku sempat mengoceh kepada korban bahwa kalau masuk di orang kompleks itu suara abang-abang dan bawa motor pelan-pelan karena pelaku juga masuk orang kompleks buat hal serupa," ujar Janete.
Berselang beberapa menit, saudara korban keluar dari dalam rumah dan melihat korban telah tertunduk di atas stir motornya.
"Saudara korban sempat meneriaki pelaku bahwa kalau terjadi hal tak diinginkan kepada korban maka pelaku harus tangung jawab," tutur Janete.
Usai melihat pelaku pergi, saudara korban dibantu saksi MFS mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban namun korban tidak sadarkan diri.
Setelah itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit RST guna mendapatkan perawatan medis.
Namun tak berapa lama korban dinyatakan meningal dunia.
"Saat ini pelaku sudah diamankan Polresta Pulau Ambon dan menjalani proses pemeriksaan," ujar Janete.
Masih melansir TribunAmbon.com, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif buka suara terkait kasus tersebut.
kapolda menyebut pelaku kini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," ujar Kapolda, Senin (31/7/2023)..
Ditegaskan olehnya, kepolisian tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda.
Untuk mengungkap kasus tersebut, sejumlah langkah telah diambil penyidik, diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga autopsi.
Kapolda pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan.
Perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.
"Kami menghimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum," tegasnya. (*)