Selain CPNS, Kejaksaan juga mengusulkan pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dekristo menerangkan, formasi yang dibutuhkan untuk PPPK adalah tenaga kesehatan, di antaranya dokter, perawat dan sebagainya sebanyak 249 formasi.
"Terutama untuk tenaga-tenaga kesehatan dalam rangka untuk pengisian formasi yang ada di rumah sakit jaksa," terangnya.
PPPK di bidang kesehatan ini nantinya akan ditempatkan di pusat kesehatan yang sedang dibangun di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
"Ini persiapan ke arah sana," imbuhnya.
Baca Juga: 10 Universitas Negeri Pencetak PNS Terbanyak, Siap-siap Pendaftaran ASN Dibuka September 2023
(*)