Dengan adanya menu informasi jabatan ini, pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dipermudah untuk mencari tahu mengenai rincian formasi yang akan dilamar.
Adapun PPPK menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN pada 2023 dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.
Sementara kebutuhan pengadaan bagi CPNS dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.
Kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.
Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.
Sanksi mengundurkan diri
Kepala Biro Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan, pelamarCPNS dan PPPK yang mengundurkan diri bisa dikenai sanksi.
"Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi," kata Satya, Jumat (27/5/2022).
Lanjutnya, sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Satya menjelaskan, menurut pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga: 16 Jurusan yang Punya Peluang Besar Lolos CPNS 2023, Formasi Talenta Digital Banyak Dibutuhkan