Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Informasi Gaji CPNS dan PPPK 2023 Terpampang di Portal SSCASN, Ada Sanksi Denda Jika Mengundurkan Diri

Candra Mega Sari - Senin, 07 Agustus 2023 | 16:13
Ilustrasi gaji CPNS dan PPPK 2023
IST/TribunManado.co.id

Ilustrasi gaji CPNS dan PPPK 2023

Lalu menurut pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4, bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.

Terakhir, menurut pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

  • Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta
  • Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
  • Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta
Baca Juga: 10 Universitas Negeri Pencetak PNS Terbanyak, Siap-siap Pendaftaran ASN Dibuka September 2023

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x