Sebelumnya, melansir Kompas.com, Ferry Irawan sah resmi bercerai dari Venna Melinda pada Kamis (3/8/2023).
Lewat sidang online atau e-court, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan Ferry Irawan wajib memberikan uang masa iddah selama tiga bulan sebanyak Rp30 juta ke Venna Melinda.
Selain itu, Ferry juga diminta uang mut’ah sebesar Rp30 juta. Kuasa hukum Ferry, Khairul Imam, mengatakan kliennya masih berpikir mengenai permintaan tersebut.
"Kami masih pikir-pikir karena ya memang kami sampaikan bahwa masalah uang Rp 30 juta dan nafkah iddah ini yang harus dibayarkan dulu baru namanya ikrar talak. Kalau ini belum dibayarkan tidak akan mungkin menjadi ikrar talak," ujar Khairul di wilayah Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2023).
"Tetapi prinsip kami gini, kami melihat bahwa rumah tangga ini sudah tidak bisa dipersatukan kembali. Kedua pihak sama-sama ingin pisah. Masa cuma gara-gara uang seperti ini artinya proses perceraian itu batal," lanjut Khairul.
Khairul mengatakan, Ferry saat ini masih berat untuk memenuhi permintaan Venna.
(*)