Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ferry Irawan Dijebloskan ke Bui karena Kasus KDRT, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Eks Venna Melinda

Siti Nur Qasanah - Senin, 07 Agustus 2023 | 20:00
Ferry Irawan
TribunJatim.com/ Didik Mashudi

Ferry Irawan

GridHot.ID - Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT yang dialami Venna Melinda.

Kasus KDRT ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Melansir Grid.ID, kondisi Ferry Irawan di dalam bui pun terkuak.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga, mengatakan kliennya dalam keadaan baik.

Diungkap Sunan Kalijaga, Ferry Irawan banyak beraktivitas di dalam penjara.

Sunan Kalijaga menyebut Ferry Irawan serasa tidak berada di balik jeruji besi.

"Kondisinya baik, bahkan dia sampaikan dia itu saat ini merasa bukan ada di dalam tahanan," kata Sunan Kalijaga saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023).

Ferry Irawan juga disebut semakin mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Ferry Irawan banyak menghabiskan waktu untuk beribadah dan membaca kitab suci Al-Qur'an.

Sunan Kalijaga menyebut Ferry Irawan kini mengisi waktunya di penjara dengan beribadah kepada Allah. Mulai dari salat lima waktu hingga salat tahajud.

"Tapi merasa memang Allah lagi kasih dia untuk maksimal dalam beribadah. Ya salatnya, hal-hal kayak baca Al-Qur’an, tahajudnya," lanjut Sunan Kalijaga.

Baca Juga: 2 Cincin dari Ferry Irawan Ternyata Belum Lunas, Aksi Venna Melinda Kembalikan Barang Ini Bikin Hariati Murka: Terlalu Sakit

Sebelumnya, melansir Kompas.com, Ferry Irawan sah resmi bercerai dari Venna Melinda pada Kamis (3/8/2023).

Lewat sidang online atau e-court, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan Ferry Irawan wajib memberikan uang masa iddah selama tiga bulan sebanyak Rp30 juta ke Venna Melinda.

Selain itu, Ferry juga diminta uang mut’ah sebesar Rp30 juta. Kuasa hukum Ferry, Khairul Imam, mengatakan kliennya masih berpikir mengenai permintaan tersebut.

"Kami masih pikir-pikir karena ya memang kami sampaikan bahwa masalah uang Rp 30 juta dan nafkah iddah ini yang harus dibayarkan dulu baru namanya ikrar talak. Kalau ini belum dibayarkan tidak akan mungkin menjadi ikrar talak," ujar Khairul di wilayah Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2023).

"Tetapi prinsip kami gini, kami melihat bahwa rumah tangga ini sudah tidak bisa dipersatukan kembali. Kedua pihak sama-sama ingin pisah. Masa cuma gara-gara uang seperti ini artinya proses perceraian itu batal," lanjut Khairul.

Khairul mengatakan, Ferry saat ini masih berat untuk memenuhi permintaan Venna.

(*)

Source :Kompas.comGrid.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x