"Mau sampaikan bahwa tidak pernah terima uang gratifikasi, apapun namanya," ujar Lukas Enembe
"Saya orang yang paling jujur di Papua. Tidak ada gratifikasi, kasih uang. Tidak ada," katanya.
Sementara Rijatono Lakka, bersikukuh tak mengubah seluruh keterangan yang disampaikannya di persidangan.
"Saudara tetap pada keterangan saudara?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Iya, tetap," jawab Lakka.
Dalam keterangannya di persidangan ini, Lakka sempat mengakui adanya pemberian Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe.
Uang tersebut diberikannya melalui transfer bank ke rekening Lukas Enembe.
"Itu yang saudara katakan pemberian 1 miliar ke Lukas Enembe itu apakah saudara transfer melalui bank atau cash?" tanya Hakim.
"Disetor langsung ke bank," kata Lakka.
Untuk informasi, kesaksian Rijatono Lakka ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang korupsi beberapa proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
Di dokumen dakwaan termaktub bahwa Rijatono Lakka kerap memberikan hadiah kepada Lukas Enembe terkait proyek pembanguanan infrastruktur di Papua.