Gridhot.ID - Lukas Enembe diketahui masih terus menghadapi persidangan ketat.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Lukas Enembe diketahui ditangkap langsung oleh KPK di Papua usai terjerat kasus suap dan gratifikasi.
KPK bahkan langsung memblokir rekening Lukas Enembe yang ternyata berisi hingga Rp 76,2 miliar.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan September tahun 2022.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Tabu Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Uang tersebut merupakan uang pemberian usai perusahaan Rijatonodipilih untuk tiga tiga proyek multiyears bernilai miliaran Rupiah.
Hingga kini persidangan Lukas Enembe masih terus berjalan panas.
Bahkan baru-baru ini, Lukas memberikan keterangan yang cukup mengejutkan.
Dikutip Gridhot dari Tribun Papua, Gubernur Noanaktif Papua, Lukas Enembe, membantah dirinya menerima gratifikasi dari pihak manapun, termasuk dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka terkait berbagai proyek di Papua.
Hal itu disampaikan Lukas Enembe saat Majelis Hakim memberikan kesempatan kepadanya di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Lukas Enembe bahkan menyebut dirinya orang yang bekerja paling jujur di Papua.