Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mahfud MD Peringatkan Jangan Sampai Ada Kongkalikong, Ferdy Sambo Dijamin Tak Bakal dapat Remisi

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 12 Agustus 2023 | 12:42
Ferdy Sambo ajukan banding
Kompas.com

Ferdy Sambo ajukan banding

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, dalam putusan MA ini pertimbangannya sudah lengkap semua.

Sidang putusan kasasi ini juga merupakan tahap final dalam proses pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap, dan Kasasi itu adalah final," ungkap Mahfud.

Sebenarnya masih ada kemungkinan untuk pengajuan PK atau Peninjauan Kembali.

Namun PK ini merupakan upaya hukum luar biasa yang jika ingin diajukan harus disertai adanya novum.

Novum ini adalah fakta-fakta baru yang muncul atau baru ditemukan dan sama sekali belum pernah dipertimbangkan dalam putusan.

"Sedangkan PK adalah upaya luar biasa yang harus ada novum," imbuh Mahfud.

Dikutip Gridhot dari Surya Malang, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan tidak ada remisi bagi terpidana hukuman seumur hidup seperti yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Ferdy Sambo.

Menganulir hukuman mati bagi Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

"Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi," kata dia kepada wartawan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Tak Terurus Penuh Semak dan Garis Polisi Masih Terpajang, Begini Penampakan Rumah Dinas Ferdy Sambo TKP Pembunuhan Brigadi J

Source :Tribun BaliSurya Malang

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x