Kata Arief, Sri tidak mengetahui dirinya hendak ditusuk.
Sebab, Rifki menusuk sang ibu dari bagian belakang.
Ayah Rifki, Bakti Ajis (49), kemudian memasuki kediaman mereka setelah 15 menit aksi pembunuhan itu terjadi.
Rifki langsung memukul ayahnya menggunakan gagang golok.
"Setelah itu, korban (Bakti Ajis) dibawa masuk ke kamar dan dikunci. Di situlah terjadi pergulatan dan tersangka (Rifki) mencoba membacok korban kembali," tutur Arief.
"Di dalam kamar itu korban berteriak meminta tolong. Hingga akhirnya datang masyarakat dan mendobrak paksa pintu kamar yang terkunci," lanjut dia.
Rifki diduga membunuh ibunya dan melukai ayahnya karena persoalan bisnis keluarga.
Oleh polisi, Rifki disangkakan Pasal 340 KUHP. Berikut bunyi Pasal 340 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Dilansir dari tribunjakarta.com, Rifki Azis Ramadhan (23) tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasusnya di Mapolsek Cimanggis.
Sebelumnya diberitakan, ia nekat menghabisi nyawa ibunya Sri Widiastuti (43) dan menganiaya ayahnya Bakti Ajis Munir (49) hingga terluka parah dan kini harus terbaring lemah di rumah sakit.
Ketika dihadirkan dalam ungkap kasusnya, Rifki nampak terus menunduk dengan tangan terborgol.