Gridhot.ID - Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, pengacara keluarga Brigadir J itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik atas laporan dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
Namun di balik itu, Kamaruddin Simanjuntak menilai, penetapan tersangka yang dialamatkan kepada dirinya tidaklah tepat.
Sebab, dia menjadi tersangka karena terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya.
Ya, Kamaruddin merupakan pengacara dari Rina Lauwy, istri ANS Kosasih.
Kasus ini bermula dari kemelut rumah tangga Dirut PT Taspen yang juga beraroma politik.
ANS diduga memiliki wanita simpanan, memiliki ribuan video porno dan mengelola dana Rp 300 triliun untuk biaya kampanye seorang capres pada Pemilu 2024.
Dirut perusahaan BUMN itu juga diduga melakukan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Rina Lauwy.
Sebagai pengacara Rina Lauwy, Kamaruddin membeberkan duduk perkara kasus yang dia tangani.
Nama ASN Kosasih pun disebut secara gamblang. Hal ini membuat Kamaruddin dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Dengan pelaporan itu, Kamaruddin menilai, semua profesi pengacara kini terancam karena membela kliennya.