"(Penetapan tersangka) tidak tepat. Karena saya bela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).
"Istrinya juga mengalami KDRT dan saya yang bela," lanjut Kamaruddin.
Ia mengatakan karena dirinya menjadi kuasa hukum Rina Lauwy, maka ia berkewajiban membela kliennya sehingga Kamaruddin merasa tak pantas dipolisikan dan dijadikan tersangka.
"Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam," ujar Kamaruddin.
Maka atas penetapan tersangka itu, Kamaruddin mengaku siap menghadapi proses hukum dalam kasus ini.
"Kita hadapin saja. Kita buka terus kita hadapi. Biar publik juga tahu persoalannya," ujar Kamaruddin.
Kemudian terkait pemanggilan Bareskrim atas dirinya, Kamaruddin menyatakan siap hadir.
Kamaruddin juga mengaku telah dipanggil untuk hadir pada Kamis (10/8/2023).
Namun, karena ia berhalangan hadir sehingga meminta jadwalnya untuk diundur menjadi Senin (14/8/2023).
"Saya paling siap. Mundur itu (pemeriksaan), kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah," katanya.
Adapun, laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.