Akan tetapi, dari arah berlawanan, melintas sepeda motor melawan arus. Akibatnya, kejadian ini tak terhindarkan.
Tampak dari rekaman itu pula, motor tersebut terpental, akan tetapi pascakecelakaan pengendara mobil terus memacu kendaraanya ke arah selatan.
Sontak warga yang berada di sekitar langsung mendatangi tempat kejadian. Nampak, warga langsung mengerubungi korban dan sejumlah warga juga mengejar kendaraan mobil tersebut.
"Saat itu terjadilah kecelakaan yang tidak bisa dihindari oleh kedua belah pihak. Hanya berusaha mencari bantuan ke kediamannya (Keraton Solo) yang tak jauh dari tempat kejadian," kata KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat.
Karena dalam aturan Keraton Solo, adanya kejadian atau kecelakaan, akan langsung ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengaman Keraton.
"Gusti (KGPH Purbaya) dalam hal itu, ini SOP kita di Keraton, masuk di Gladak. Gusti sudah menyampaikan ke Satgas untuk membantu menolong korban tapi korban sudah dipindahkan," ujarnya.
"Keesokan harinya, Kamis (10/8/2023), menemui korban ke rumahnya, untuk melihat korban," lanjutnya.
Kondisi korban, mengalami luka lecet di tangan, retak di tulang ekor dan dirawat jalan. Proses pemeriksaan dan penyelidikan dari kepolisian masih berlanjut.
Bantah tabrak lari
KGPH Purbaya, melalui Kuasa Hukum KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat, membantah kejadian tabrak lari tersebut.
Pihaknya, beralasan adanya aturan Keraton Solo bahwa jika terjadi kecelakaan di area Keraton maka akan langsung ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengaman Keraton.