Gridhot.ID - Viral seorang pengendara motor adu banteng ditabrak mobil SUV berwarna putih di Solo.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, berdasarkan rekaman CCTV, mobil yang melaju di ruas Jalan Slamet Riyadi berusaha masuk ke Jalan Pakoe Boewono.
Namun ada motor yang melintas keluar dari jalan tersebut hingga akhirnya terjadi tabrakan.
Namun sayangnya, saat kejadian sopir malah memilih melajukan kendaraannya dan meninggalkan lokasi kecelakaan hingga warga sekitar berusaha mengejar.
Setelah diselidiki, ternyata sopir mobil adalah putra mahkota keraton Solo, Gusti Pangeran Adipati Anom Sudibyo Raja Putro Nalendra Ing Matara, Kanjeng Gusti Pangeran Harya Purbaya.
Dikutip Gridhot dari Tribunstyle, selama diperiksa, KGPH Purbaya didampingi oleh Kuasa Hukum KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat.
Keluarga korban H (20), Desi Tarsani Ningsih, warga Kabupaten Sragen, Jateng, hadir dan ikut dalam pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan berakhir pada pukul 16.00 WIB, diakhiri dengan jabat tangan antara kedua belah pihak.
"Iya, ini jadi sudah dilaksanakan penyelidikan. Biar menjadi tugas aparat yang berwenang. Namanya di jalan harus hati-hati," kata KGPH Purbaya setelah pemeriksaan pada Jumat (11/8/2023).
Saat kejadian, tampak mobil melaju di ruas jalan Slamet Riyadi dari arah barat ke arah timur.
Mobil tersebut lantas berbelok ke selatan hendak masuk Jalan Pakoe Boewono.
Akan tetapi, dari arah berlawanan, melintas sepeda motor melawan arus. Akibatnya, kejadian ini tak terhindarkan.
Tampak dari rekaman itu pula, motor tersebut terpental, akan tetapi pascakecelakaan pengendara mobil terus memacu kendaraanya ke arah selatan.
Sontak warga yang berada di sekitar langsung mendatangi tempat kejadian. Nampak, warga langsung mengerubungi korban dan sejumlah warga juga mengejar kendaraan mobil tersebut.
"Saat itu terjadilah kecelakaan yang tidak bisa dihindari oleh kedua belah pihak. Hanya berusaha mencari bantuan ke kediamannya (Keraton Solo) yang tak jauh dari tempat kejadian," kata KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat.
Karena dalam aturan Keraton Solo, adanya kejadian atau kecelakaan, akan langsung ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengaman Keraton.
"Gusti (KGPH Purbaya) dalam hal itu, ini SOP kita di Keraton, masuk di Gladak. Gusti sudah menyampaikan ke Satgas untuk membantu menolong korban tapi korban sudah dipindahkan," ujarnya.
"Keesokan harinya, Kamis (10/8/2023), menemui korban ke rumahnya, untuk melihat korban," lanjutnya.
Kondisi korban, mengalami luka lecet di tangan, retak di tulang ekor dan dirawat jalan. Proses pemeriksaan dan penyelidikan dari kepolisian masih berlanjut.
Bantah tabrak lari
KGPH Purbaya, melalui Kuasa Hukum KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat, membantah kejadian tabrak lari tersebut.
Pihaknya, beralasan adanya aturan Keraton Solo bahwa jika terjadi kecelakaan di area Keraton maka akan langsung ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengaman Keraton.
"Gusti (KGPH Purbaya), sudah menyampaikan ke Satgas, bahwa baru saja terjadi kecelakaan. Terus, minta bantuan agar segera ke TKP, menolong korban itu. Kemudian, Gusti langsung masuk ke Keraton Solo. Nah ketika kembali ke TKP ternyata sudah ada yang membawa ke Rumah Sakit," kata Ferry, Jumat (11/8/2023).
Kemudiaan, pada Kamis (10/8/2023), pihak Keraton Solo telah mendatangi rumah korban berinisial H (20) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Janteng).
"Kondisinya baik-baik saja, saat kita mendatangi rumahnya. Intinya itu apabila ada biaya perawatan yang berkaitan dengan kesehatan pemulihan, itu tanggung jawab kami sepenuhnya. Sesama manusia tanggung jawab, sebagai masyarakat kita penuhi, semuanya (kerugian)," paparnya.
(*)