GridHot.ID - Baru-baru ini BKN telah merilis jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2023.
Pengumuman mengenai jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) tahun 2023 telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui surat yang dikirim kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN telah memberikan informasi mengenai rangkaian tahapan signifikan yang akan dihadapi oleh para calon pegawai negeri.
Dikutip Gridhot.id dari TribunJateng, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah dicetuskan, proses seleksi CASN pada tahun ini akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.
Yang menjadi kabar gembira terutama bagi tenaga honorer yang telah lama menanti kesempatan untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti melalui rekrutmen PPPK 2023.
Dimana, penerimaan PPPK 2023 akan memberikan kesempatan besar bagi tenaga honorer yang ingin mengukir karier lebih baik di lingkungan pemerintahan.
Dan pada penerimaan PPPK 2023 merupakan peluang emas bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama menjalani tugas dengan dedikasi dalam mendukung berbagai sektor pemerintahan.
Dalam pengumuman resmi yang telah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, memaparkan pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK dan berpotensi mendapatkan jatah formasi yang cukup besar.
"Dalam rekrutmen ASN tahun 2023, pemerintah memberikan prioritas kepada pelamar dari kalangan tenaga non-ASN, termasuk eks Tenaga Harian Kerja-II (THK-II).
Sebanyak 80 persen formasi akan diperuntukkan bagi mereka, sementara 20 persen sisanya terbuka untuk pelamar umum," jelas Menteri Anas.
Adapun terkait jadwal penerimaan PPPK 2023 telah diumumkan oleh pemerintah beredar di Media sosial melalui akun @cpnsindonesia.id.
Dimana pendaftaran PPPK 2023 dimulai pada 17 September mendatang.
Untuk itu bagi para tenaga honorer yang ingin menjadi ASN PPPK 2023 dapat segera bersiap-siap mengikuti proses seleksi yang telah ditetapkan.
Meski demikian, penting untuk selalu memperhatikan update resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan informasi penting.
Adapun rencana jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah menjadi topik hangat di berbagai platform media sosial.
Informasi penting ini, yang sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia, disebarkan melalui akun Instagram @cpnsindonesia.id pada Kamis (10/8/2023), yang memberikan insight terbaru mengenai tahapan pendaftaran dan seleksi untuk CPNS dan PPPK 2023.
Dalam sebuah unggahan yang mendapatkan perhatian besar, akun Instagram @cpnsindonesia.id menginformasikan tentang surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat edaran ini memberikan gambaran terperinci mengenai jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Dikutip dari TribunJateng, surat dari BKN ini secara spesifik berhubungan dengan Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus 2023.
Surat ini ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan membahas beberapa aspek penting terkait keputusan penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai tingkatan pemerintahan.
Isi surat tersebut mencakup ketentuan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi, serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan surat tersebut, BKN memaparkan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang akan datang.
Baca Juga: Daftar Gaji PPPK 2023, Terendah Sebesar Rp 1,7 Juta, Yuk Cek Rincian Lengkapnya
Langkah awal dalam proses penerimaan calon ASN adalah melakukan pendaftaran.
Hal ini merupakan langkah krusial untuk para calon pelamar, baik yang tertarik dengan CPNS 2023 maupun PPPK 2023.
Rencana jadwal penerimaan PPPK 2023 CPNS 2023 dan yang telah diumumkan adalah sebagai berikut:
Jadwal Penerimaan PPPK 2023
1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
5. Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
8. Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 23 s.d. 26 Oktober 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 25 November 2023
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 6 s.d. 27 November 2023
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November s.d. 1 Desember 2023
14. Pengumuman Kelulusan: 28 November s.d. 4 Desember 2023
15. Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Desember 2023
16. Jawab Sanggah: 5 s.d. 9 Desember 2023
17. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023
18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023
19. Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
20. Usul Penetapan NI PPPK 14 Januari s.d. 12 Februari 2024
Jadwal Penerimaan CPNS 2023
1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d 30 September 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
5. Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
8. Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS: 23 s.d. 26 Oktober 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 9 November 2023
12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 s.d. 11 November 2023
13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 s.d. 14 November 2023
14. Masa Sanggah: 15 s.d. 17 November 2023
15. Jawab Sanggah: 15 s.d. 19 November 2023
16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18 s.d. 22 November 2023
17. Pengumuman Pasca Sanggah: 18 s.d. 24 November 2023
18. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 25 s.d. 27 November 2023
19. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 s.d. 30 November 2023
20. Penarikan data final: 1 s.d. 2 Desember 2023
21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 s.d. 4 Desember 2023
22. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 s.d. 7 Desember 2023
23. Pelaksanaan SKB CPNS: 8 s.d. 14 Desember 2023
24. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 s.d. 27 Desember 2023
25. Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
26. Masa Sanggah 5 s.d. 7 Januari 2024
27. Jawab Sanggah: 5 s.d. 11 Januari 2024
28. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 s.d. 12 Januari 2024
29. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024
30. Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
3.1 Usul Penetapan NIP CPNS 14 Februari s.d. 14 Maret 2024
(*)
Source | : | Tribunjateng.com,Tribungayo.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar