Pihak rumah sakit menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Mendapati laporan dari warga, polisi kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku untuk mempertangungjawabkan perbuatannya membunuh ayah tirinya.
Teddy menyebut aparat Polsek Serang telah menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Pelaku juga sudah ditahan di Mapolsek Serang.
"Betul pelaku sudah kami amankan," kata Teddy.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara 7 tahun.
Sebagai barang bukti, polisi menngamankan balok kayu yang digunakan pelaku menghabisi nyawa ayah tirinya, celana korban, dan baju korban.
Korban Beri Uang dan Handphone ke Istri Pelaku
Melansir Kompas.com, KapolsekSerang Kompol Tedy Heru Murtianto mengatakan korban sering memberi istri pelaku sejumlah uang.
Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan tersangka dan saksi.
"Jadi si istri pelaku punya asmara dengan korban selama empat tahun karena istrinya ini sering dikasih duit sama korban jadinya cinta," kata Tedy padaMinggu (13/8/2023).
Tidak hanya uang, korban juga beri istri pelaku sebuah handphone.