"Kami melaporkan YouTube Dunia Manji yang diduga mencemarkan nama baik Band Radja," kata Sunan Kalijaga, pengacara Band Radja, Senin sore.
Menurut Sunan Kalijaga, konten yang dipublikasikan kanal YouTube Dunia Manji telah merugikan nama Band Radja.
"Di kanal ini pangkal kegaduhan yang menyebabkan Band Radja diboikot dan dirugikan hingga mendapatkan caci-maki," ucap Sunan Kalijaga.
Ian Kasela (vokal), Moldy (gitar), Seno (bass) dan Indra (drum) menyayangkan sikap Anji Manji yang mengunggah konten berisi dugaan pencemaran nama baik.
Moldy mengatakan, kesalahan yang terjadi adalah Anji Manji tidak melakukan konfirmasi ke Band Radja sebelum mengunggah konten di kanal Dunia Manji.
"Yang gue sesalkan, Manji yang merasa profesional, podcast terkenal, kenapa nggak konfirmasi dan Band Radja tidak terima materi podcast Dunia Manji," kata Moldy.
"Dunia Manji menampilkan narasumber yang tidak ada kapasitas dan merugikan kami," lanjutnya.
Menurut Moldy, hasil dari konten podcast Anji Manji itu membuat Band Radja mendapatkan hujatan warganet hingga jadwal manggung diragukan event organizer (EO).
"Beberapa EO meragukan setelah ada penayangan podcast itu," kata Moldy.
Dalam laporan Band Radja, pemilik kanal YouTube Dunia Manji dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(*)