Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Akun YouTube Dunia Manji Dituding Jadi Pangkal Masalah, Band Radja Laporkan Kanal Milik Anji Manji, Moldy: Jangan Saling Ganggu

Desy Kurniasari - Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:13
Band Radja mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023). Di Polda Metro Jaya, Band Radja melaporkan kanal YouTube Dunia Manji milik musisi Anji Manji. Konten tersebut diduga mencemarkan nama baik Band Radja.
Warta Kota/Arie Puji

Band Radja mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023). Di Polda Metro Jaya, Band Radja melaporkan kanal YouTube Dunia Manji milik musisi Anji Manji. Konten tersebut diduga mencemarkan nama baik Band Radja.

Baca Juga: Ian Kasela Dituntut Ganti Rugi Rp 20 Miliar, Pencipta Lagu Cinderella Ngaku Gerah Tak Dapat Apa-apa dari Vokalis Radja: Tak Ada Itikad Baik

"Kami melaporkan YouTube Dunia Manji yang diduga mencemarkan nama baik Band Radja," kata Sunan Kalijaga, pengacara Band Radja, Senin sore.

Menurut Sunan Kalijaga, konten yang dipublikasikan kanal YouTube Dunia Manji telah merugikan nama Band Radja.

"Di kanal ini pangkal kegaduhan yang menyebabkan Band Radja diboikot dan dirugikan hingga mendapatkan caci-maki," ucap Sunan Kalijaga.

Ian Kasela (vokal), Moldy (gitar), Seno (bass) dan Indra (drum) menyayangkan sikap Anji Manji yang mengunggah konten berisi dugaan pencemaran nama baik.

Moldy mengatakan, kesalahan yang terjadi adalah Anji Manji tidak melakukan konfirmasi ke Band Radja sebelum mengunggah konten di kanal Dunia Manji.

"Yang gue sesalkan, Manji yang merasa profesional, podcast terkenal, kenapa nggak konfirmasi dan Band Radja tidak terima materi podcast Dunia Manji," kata Moldy.

"Dunia Manji menampilkan narasumber yang tidak ada kapasitas dan merugikan kami," lanjutnya.

Menurut Moldy, hasil dari konten podcast Anji Manji itu membuat Band Radja mendapatkan hujatan warganet hingga jadwal manggung diragukan event organizer (EO).

"Beberapa EO meragukan setelah ada penayangan podcast itu," kata Moldy.

Dalam laporan Band Radja, pemilik kanal YouTube Dunia Manji dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(*)

Source :Kompas.comWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x