GridHot.ID - Band Radja kembali disorot.
Manajemen band Radja melaporkan akun YouTube Dunia MANJI atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Senin (14/8/2023) di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sang gitaris, Moldy pun mengungkap kekecewaannya.
Melansir Kompas.com, gitaris band Radja, Moldy mengungkap kekecewaannya terhadap salah satu konten podcast yang diunggah oleh akun YouTube Dunia MANJI.
Moldy menganggap konten podcast tersebut telah merugikan grup musik Radja.
"Sangat kecewa, sangat kecewa, karena Radja tidak mengganggu dia, omongin dia, kenapa dia memberikan dampak begini," kata Moldy saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin.
Moldy menyebut podcast Dunia MANJI telah mewadahi narasumber yang kurang memiliki bukti valid untuk bicara soal Radja.
"Artinya, mewadahi narasumber tanpa bukti, berarti apa tuh artinya? Lo dapet bullyan, disebut maling, dapat bullyan, disebut pencuri segala macam, sangat disayangkan," lanjut Moldy.
Moldy menyebut selama ini Radja tidak pernah punya masalah dengan Dunia MANJI.
"Kami sama-sama enggak ada kepentingan kok. Intinya jangan saling ganggu. Gitu aja. Radja enggak pernah ganggu MANJI tapi kenapa di podcast dia membuat nama Radja jadi tercemar. Dan masyarakat, para netizen, jadi menyerang Radja," jelas Moldy.
Kuasa hukum Radja, Sunan Kalijaga mengatakan bahwa Radja sudah diboikot di beberapa kota.
"Mereka dapat keuntungan kami mendapat kerugian. Sehingga ada pemboikotan di beberapa wilayah, kota, sampai hampir saja ada beberapa sponsor yang mau membatalkan. Namun demikian, kami tetap dapat memberikan keyakinan Radja bukan maling," ucap Sunan.
Rana Arinansyah selaku manajer grup Radja juga memastikan banyak kerugian yang dialami pihaknya akibat konten tersebut.
"Banyak ya, kami dari manajemen sempat sharing, ruginya kami enggak bisa hitung berapa, yang jelas banyak dari kerugian itu," jelas Rana.
Pihak Radja tidak menyebutkan secara spesifik materi yang dibahas di podcast Dunia MANJI.
Sebagai informasi, podcast Dunia MANJI yang membahas tentang band Radja berjudul "Tuntut Ian Kasela 20 Milyar, Pencipta Lagu Cinderella Akan Tempuh Jalur Hukum ! Duduk Bareng Anji".
Video berdurasi 40.45 menit itu diunggah di YouTube pada 4 Agustus 2023.
Sebagai informasi, pihak manajemen Radja telah melaporkan akun YouTube Dunia MANJI atad kasus dugaan pencemaran nama baik pada Senin (14/8/2023) di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dilansir dari wartakotalive.com, Band Radja mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Di Polda Metro Jaya, Band Radja melaporkan kanal YouTube Dunia Manji milik musisi Anji Manji.
Konten tersebut diduga mencemarkan nama baik Band Radja.
Laporan Band Radja itu tercatat di nomor perkara LP/B/4764//VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Kami melaporkan YouTube Dunia Manji yang diduga mencemarkan nama baik Band Radja," kata Sunan Kalijaga, pengacara Band Radja, Senin sore.
Menurut Sunan Kalijaga, konten yang dipublikasikan kanal YouTube Dunia Manji telah merugikan nama Band Radja.
"Di kanal ini pangkal kegaduhan yang menyebabkan Band Radja diboikot dan dirugikan hingga mendapatkan caci-maki," ucap Sunan Kalijaga.
Ian Kasela (vokal), Moldy (gitar), Seno (bass) dan Indra (drum) menyayangkan sikap Anji Manji yang mengunggah konten berisi dugaan pencemaran nama baik.
Moldy mengatakan, kesalahan yang terjadi adalah Anji Manji tidak melakukan konfirmasi ke Band Radja sebelum mengunggah konten di kanal Dunia Manji.
"Yang gue sesalkan, Manji yang merasa profesional, podcast terkenal, kenapa nggak konfirmasi dan Band Radja tidak terima materi podcast Dunia Manji," kata Moldy.
"Dunia Manji menampilkan narasumber yang tidak ada kapasitas dan merugikan kami," lanjutnya.
Menurut Moldy, hasil dari konten podcast Anji Manji itu membuat Band Radja mendapatkan hujatan warganet hingga jadwal manggung diragukan event organizer (EO).
"Beberapa EO meragukan setelah ada penayangan podcast itu," kata Moldy.
Dalam laporan Band Radja, pemilik kanal YouTube Dunia Manji dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(*)