Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rincian Formasi PPPK 2023 Pusat dan Daerah, Mulai dari Dosen hingga Guru

Septia Gendis - Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:13
Ilustrasi PPPK
tribunnews

Ilustrasi PPPK

Formasi Pusat

-CPNSdosen: 15.858- PPPK dosen: 6.472- PPPK tenaga guru: 12.000- PPPK tenaga kesehatan: 12.719- PPPK tenaga teknis lain: 15.205- Tenaga teknis lain: 18.595

Formasi Daerah

- PPPK guru: 580.202- PPPK tenaga kesehatan: 327.542- PPPK tenaga teknis lain: 35.000- PNS lulusan sekolah kedinasan: 6.259

Jadwal Seleksi PPPK 2023

Berikut jadwal pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2023:

  • Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6-9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 13-19 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 28 November-4 Desember 2023
  • Masa Sanggah: 6-7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8-14 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023-13 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari-12 Februari 2024
  • Syarat dan Dokumen Untuk Mendaftar PPPK 2023
Bagi para peserta yang akan mengikuti seleksi PPPK 2023 perlu memperhatikan syarat penerimaan dibawah ini:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta memiliki usia paling sedikit 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
  • Peserta bukan mantan narapidana
  • Tidak memiliki status diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian
  • Memiliki kesehatan jasmani dan rohani
  • Tidak sedang berstatus sebagai anggota atau pengurus partai
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • Memiliki kualifikasi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
  • Pas foto (latar belakang merah)
  • Melampirkan Surat Keterangan dari Dinas
  • Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Ijazah dan transkrip nilai
  • Dokumen pendukung lainnya yang sesuai jabatan yang dilamar.
(*)

Source : tribunbali TribunJatim

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x