Gridhot.ID - Mario Dandy diketahui sudah mendapatkan tuntutan hukuman atas kelakuannya yang menyebabkan korban David Ozora mengalami kelumpuhan.
Dikutip Gridhot dari Antara News, Mario Dandy diketahui melakukan penganiayaan berat hingga membuat dirinya harus berurusan dengan hukum.
Berdasarkan persidangan sebelumnya, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dan juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.
Jika biaya restitusi tidak dibayar, maka Mario Dandy akan mendapatkan tambahan kurungan selama tujuh tahun penjara.
Kini Mario Dandy hanya tinggal menunggu vonis hukuman yang akan dibacakan pada 7 September 2023 mendatang.
Di tengah pergulatannya dengan hukum penganiayaan, Mario Dandy kini juga terseret dalam pusaran kasus korupsi yang dilakukan ayahnya Rafael Alun Trisambodo.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sosok putra Rafael yang kini menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap D, Mario Dandy Satriyo, ikut terseret dalam perkara ini.
Oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mario disebut menggunakan uang hasil korupsi ayahnya untuk membeli mobil mewah.
Hal ini diungkap jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Rafael yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023).
“Masih di tahun 2020, bertempat di Apartemen Capitol Suites Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, terdakwa (Rafael Alun) membeli satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019,” sebut jaksa.