Gridhot.ID - Mario Dandy kini sudah mulai menghadapi ujung tanduk nasibnya.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, dilaporkan Mario Dandy sudah mendapatkan tuntutan hukuman dari hakim.
Hal ini terjadi usai Mario Dandy melakukan penganiayaan berat ke D (17) hingga mengakibatkan kelumpuhan.
Hakim langsung menuntut Mario untuk dihukum 12 tahun penjara akibat kelakuannya.
Jelas hukuman tersebut bukan satu-satunya hukuman yang harus dijalani anak eks pejabat kantor pajak.
Mario diketahui harus membayar uang restitusi atau uang ganti rugi atas perlakuannya ke korban.
Jika tidak dilunasi, jelas ada hukuman lain menanti.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Hafiz Kurniawan, salah satu JPU, mengungkapkan, terdakwa bisa dikenai subsider atau hukuman tambahan selama 7 tahun lamanya bila lalai membayar restitusi.
"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar (restitusi), diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Jaksa Hafiz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kendati demikian, jaksa tak memerinci nominal restitusi yang ditanggung Mario.
JPU hanya menyebut nominal total yang harus ditanggung secara bersama-sama dengan terdakwa lain, Shane Lukas (19) dan anak AG (15).