Berikut nilai passing grade SKD CPNS:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensi Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Untuk PPPK Guru, berlaku nilai ambang batas sebagai berikut:
1. Seleksi kompetensi teknis
Nilai kumulatif maksimal: 500
Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021
2. Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
Baca Juga: Cek Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan RI yang Akan Dibuka 17 September Mendatang
- Nilai kumulatif maksimal: 200
- Nilai ambang batas kategori 1: 130
- Nilai ambang batas kategori 2: 110
- Nilai ambang batas kategori 3: 130
- Nilai kumulatif maksimal: 40
- Nilai ambang batas kategori 1: 24
- Nilai ambang batas kategori 2: 20
- Nilai ambang batas kategori 3: 24
Passing grade atau nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
Selanjutnya, untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.