Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pelamar CPNS Boleh Berumur Maksimal 40 Tahun, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 06 September 2023 | 07:13
Ilustrasi CPNS,
Kompas.com/Ariyanto Nugroho

Ilustrasi CPNS,

Gridhot.ID - Seleksi CPNS dan PPPK di tahun 2023 akan segera dibuka.

Dikutip Gridhot dari Tribun Cirebon, para pelamar yang siap melakukan pendaftaran harus menyiapkan beberapa dokumen dari sekarang.

Beberapa dokumen tersebut berupa kartu identitas seperti KTP dan KK.

Para pelamar juga harus mempersiapkan ijaza dan transkrip nilai.

Selain pas photo, para pelamar juga nantinya menyiapkan dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan tiap instansi yang dilamar.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini tidak hanya terbatas untuk lulusan perguruan tinggi, namun juga mereka yang memiliki ijazah SMA.

Lantas, berapa batas usia pelamar CPNS 2023 untuk lulusan SMA dan S1?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pelamar CPNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023.

Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a.

Baca Juga: Ini Dia Bocoran Passing Grade dan Jumlah Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1.

Sementara pasal 23 ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu.

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden."

Rincian spesifik mengenai batas usia pelamar CPNS 2023 nantinya akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada 16-30 September 2023.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2023

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

  • Pengumuman seleksi: 16 – 30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September – 3 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 17 September – 5 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 – 9 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 10 – 12 Oktober 2023
  • Jawab sanggah: 10 – 14 Oktober 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 13 – 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20 – 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 23 – 26 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27 – 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober – 9 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 7 – 11 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 12 – 14 November 2023
  • Masa sanggah: 15 – 17 November 2023
  • Jawab sanggah: 15 – 19 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18 – 22 November 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 18 – 24 November 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25 – 27 November 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28 – 30 November 2023
  • Penarikan data final: 1 – 2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 – 4 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 – 7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 8 – 14 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 15 – 27 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023 – 4 Januari 2024
  • Masa sanggah: 5 – 7 Januari 2024
  • Jawab sanggah: 5 – 11 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7 – 12 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8 – 14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari – 13 Februari 2024
  • Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari – 14 Maret 2024
Demikian informasi mengenai batas usia pelamar, syarat umum serta jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

(*)

Source :Kompas TVTribun Cirebon

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x