Adapun seorang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) memiliki gaji antara rentang Rp 2.307.400 hingga Rp3.791.700.
Tak cuma gaji, seorang Bripka yang notabene anggota Polri juga menerima tunjangan setiap bulan, termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Duduk perkara
Kasus ini bermula saat siswi magang SMK di Probolinggo melayani Luluk di sebuah pusat perbelanjaan.
Menurut pihak sekolah, saat itu siswi magang menyampaikan aturan mengenai barang yang dibatalkan pembeliannya.
Pembatalan barang harus melalui kasir. Namun, Luluk salah paham, memaki dan membentak siswi tersebut.
Meski siswi dan manajemen telah meminta maaf, Luluk tetap mengunggah video rekaman kejadian itu ke media sosialnya.
Sementara itu dalam mediasi, Luluk menangis menyesali perbuatannya dan meminta maaf.
"Saya Luluk Nuril menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri, Kapolda Jatim, Kapolres Probolinggo, dan orangtua, guru, pihak sekolah, KDS, serta semua pihak atas apa yang telah dilakukan dalam bermedia sosial serta akan akan lebih bijak lagi dalam dalam bermedia sosial," kata Luluk sambil menangis, Rabu (6/9/2023).
Orang tua siswi magang, Lasmi mengaku telah memaafkan Luluk.
"Saya juga telah memaafkan. Saya juga memohon maaf bilamana tindakan putri saya terdapat kesalahan saat magang di KDS Departement store," tutur Lasmi.
Kepala SMKN 1 Kota Probolinggo Dwi Anggraeni berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia meminta Luluk tak mengulangi perbuatannya.