Gridhot.ID - Order makanan fiktif memang menjadi salah satu hal yang sangat merugikan semua pihak baik itu konsumen, pengemudi ojol, atau bahkan pihak aplikasi.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, beberapa waktu lalu sempat viral kasus yang dialami seorang pengemudi ojol yang mendapatkan order makanan fiktif.
Sang pengemudi sampai harus menanggung rugi sebesar Rp 1 juta atas pesanan palsu tesebut.
Hal tersebut terjadi di Jogja pada Mei tahun 2021 lalu.
Selain itu ada beberapa kasus order makanan fiktif lain yang juga membuat rugi konsumen yang merasa tidak memesan makanan tersebut.
Namun di tahun 2023 ini, ternyata ada yang memanfaatkan modus order makanan fiktif untuk mendapatkan keuntungan penuh dari celah sistem bonus yang disediakan pihak aplikasi.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jatim, Tim Siber Polda Jatim menangkap dua orang oknum Ojek Online (Ojol) yang terbukti memanipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Ojol Makanan hingga berhasil mereguk keuntungan kisaran dua miliar rupiah, pada Kamis (7/9/2023).
Tersangka berinisial HA (29) warga Buduran, Sidoarjo, dan BSW (33) warga Sukodono, Sidoarjo.
Modusnya, keduanya berkomplot memanipulasi pemesanan atau orderan makanan menggunakan akun customer fiktif dan kanal akun merchant tempat jualan online bersifat fiktif pula.
Mereka melakukan transaksi pemesanan makanan menggunakan akun costumer fiktif secara online ke sebuah akun tempat penjualan makanan fiktif yang mereka kelola sendiri .
Tujuannya, para tersangka ingin mendapatkan keuntungan dari bonus yang diberikan oleh perusahaan Ojol dalam hal ini, adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, sebagai bentuk promosi yang menguntungkan pihak customer.
Baca Juga: Ini Dia Denda yang Harus Dibayar Jika Nekat Melawan Arus Jalan dan Pakai Handphone saat Mengemudi