Bonus yang diincar oleh para tersangka, berkisar sekitar Rp 6-10 ribu.
Pencarian atau pemberian bonus tersebut, dilakukan oleh pihak perusahaan tidak bergantung wujud nyata benda dari proses transaksi barang diantara pihak customer dan merchant penyedia barang.
Asalkan akun customer tersebut meng-klik atau melakukan pemesanan pembelian barang ke sebuah akun merchant, maka bonus yang dijanjikan oleh pihak perusahaan dalam sekali transaksi pemesanan tersebut, tetap diberikan.
Sehingga, menurut Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Ade Christian Manapa, para tersangka memanfaatkan celah tersebut untuk memanipulasi jumlah pesanan memanfaatkan puluhan akun customer, gojek dan merchant palsu.
"Akun yang dipakai fiktif, gerai makanan gak ada, fiktif. Yang diambil oleh tersangka, bonus transaksi yang sudah masuk ke dalam (bakar uang atau promo perusahaan)."
"Jadi, meskipun ada pembatalan. Atau jadi sekalipun pesanannya. Gak ada urusan (bonus tetap turun)," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (7/9/2023).
Pihak perusahaan akhirnya mendapati adanya masalah tersebut, setelah menemukan adanya selisih angka kerugian yang cukup besar dalam catatan akuntansi pembukuan keuntungan perusahaan.
"(Ketahuan dari pembukuan keuntungan dari pusat). Dia menghitung jumlah permintaannya," imbuhnya .
"Satu hari ada belasan ribu, tapi kok uang yang masuk di pusat, gak ada," pungkas mantan Kapolsek Bubutan Polrestabes Surabaya itu.
Menurut Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan memanfaatkan 95 akun merchant fiktif, 1.256 akun ojol fiktif, 5.101 akun kustomer fiktif.
Hingga, keduanya berhasil melakukan 107.066 transaksi, dan memperoleh keuntungan sekitar Rp2,2 miliar.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar