Hal ini, dilaksanakan dalam menindaklanjuti arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, sosialisasi tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat dengan melakukan pemblokiran jalan dan sweeping di Jembatan 4 Barelang.
Sehingga petugas gabungan membubarkan paksa dengan gas air mata kepada sekelompok masyarakat yang melakukan pemblokiran jalan dan sweeping.
Sebelum melepaskan gas air mata, petugas telah meminta masyarakat untuk tidak melakukan pemblokiran jalan, karena tindakan tersebut melanggar hukum.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
Bahkan ada warga yang melakukan perlawanan dengan melempar batu dan botol kaca.
Petugas kemudian melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, terpaksa meminta bantuan Tim Terpadu Kota Batam karena adanya pemblokiran jalan dan sweeping yang dilakukan oleh warga di Jembatan 4 dan Dapur 6.
"Sebelum melaksanakan kegiatan pengukuran ini, kita sudah melakukan berbagai tahapan sosialisasi oleh tim kecil yang masuk ke masyarakat maupun dari tim terpadu. Namun, warga tetap melakukan pemblokiran jalan, sehingga terpaksa melibatkan tim terpadu untuk menjalankan proyek strategis nasional ini," kata Ariastuty, Kamis (7/9/2023).
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melanggar aturan yang tentunya dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan isu yang berkembang. Kegiatan ini kami pastikan sudah melalui tahapan sosialisasi sebelumnya kepada warga," ujar Ariastuty.