Sementara pelaku dijerat Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
Dengan pasal itu, pelaku terancam dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Melansir TribunPapuaBarat.com, Eliyanto mengimbau agar para orang tua lebih peka dalam mengawasi anak-anaknya.
"Saya mengimbau semua orang tua agar lebih peka dalam mengawasi anak-anak masing-masing," kata Eliantoro.
Menurutnya, jangan sampai kejadian serupa terjadi lagi di Manokwari Selatan.
"Orang yang melakukan itu, sudah pasti tidak beragama karena berpikir bejat merusak anak sendiri. Seharusnya ia menjaga, tapi malah merusak anak kandung," kata Eliantoro.
(*)