Pemerintah lebih memilih untuk memanfaatkan tenaga honorer yang ada saat ini sebagai bentuk solusi.
Sebab, jika tenaga honorer diberhentikan maka akan berdampak pada pelayanan publik.
Pihaknya juga mempertimbangkan agar tenaga honorer tetap bisa bekerja dan mendapat penghasilan.
"Insya Allah mudah-mudahan dengan RUU ASN nanti yang akan disahkan ada solusi nanti bagi teman-teman non ASN. Tapi daerah K/L tidak boleh merekrut kembali, kecuali dengan yang nanti akan dibuat oleh PP dengan ketentuan lebih lanjut," harap dia.
Lebih lanjut, Azwar mengatakan, pihaknya kini tengah menggodok sistem pemanfaatan 2,3 juta tenaga honorer di kementerian/lembaga yang ada saat ini.
Salah satu rencananya, mengubah tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (part time) dan penuh waktu.
Hal ini tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Sekarang kan ada namanya PPPK. Nah kita sedang rumuskan, ada usulan terkait dengan konsep penuh waktu dan paruh waktu yang masih dibahas bersama DPR," kata Azwar.
Adapun rencana itu mempertimbangkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta tenaga honorer tidak dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menurunkan pendapatan.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar