"Pengakuannya sekitar Rp 500.000 dibagikan kepada para pengemis, ada juga yang untuk kotak amal masjid. Sisanya dipakai untuk kabur," ungkap Guntar dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
"Katanya biar arwah (korban) tenang," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)