Dikutip dari Kompas.com, berikut isi lengkap surat perpanjangan waktu dan jadwal terbaru daftar PPPK Guru 2023:
1. Berdasarkan surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Nomor: 8951/BKS.04.01/SD/E/2023 tanggal 19 September 2023 perihal: Rentang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023, waktu pendaftaran untuk pelamar pada kebutuhan khusus berlangsung pada tanggal 20 s.d 29 September 2023 dan waktu pendaftaran untuk pelamar pada kebutuhan umum berlangsung pada tanggal 30 September s.d. 9 Oktober 2023.
2. Pada proses pendaftaran, terjadi kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri sehingga pendaftar belum bisa melakukan pembubuhan meterai dan upload dokumen persyaratan lamaran yang harus dipenuhi oleh pendaftar sesuai dengan ketentuan.
3. Usulan perpanjangan waktu pendaftaran bagi pelamar khusus melalui surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 5840/B/GT.00.02/2023 tanggal 29 September 2023 perihal Penyesuaian Waktu Pendaftaran, bahwa batas akhir pendaftaran bagi pelamar khusus s.d. tanggal 3 Oktober 2023, dan waktu mulai pendaftaran bagi pelamar umum mulai tanggal 4 Oktober 2023.
4. Berkaitan dengan angka 1, 2 dan 3, bersama ini kami sampaikan penyesuaian pembagian waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru pada kebutuhan khusus dan kebutuhan umum sebagai berikut:
Pelamar pada Kebutuhan Khusus waktu pelamaran semula 20 s.d. 29 September 2023 menjadi 20 September s.d. 3 Oktober 2023.Pelamar pada Kebutuhan Umum waktu pelamaran semula 30 September s.d. 9 Oktober 2023 menjadi 4 s.d. 9 Oktober 2023.
5. Untuk tahapan setelah pendaftaran, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
6. Sehubungan dengan hal tersebut, maka surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian sebagaimana tersebut dalam angka 1 dinyatakan tidak berlaku.
Kategori kebutuhan PPPK Kemendikbud
Adapun kategori pelamar guru PPPK Kemendikbud terbagi dalam dua kategori, yakni umum dan khusus.
1. Kebutuhan Umum