Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPPK 2023: BKN Perpanjang Pendaftaran P3K Guru 2023, Cek Jadwal Terbarunya!

Septia Gendis - Senin, 02 Oktober 2023 | 13:42
Laman pendaftaran PPPK Guru Kemendikbud 2023.
gurupppk.kemdikbud.go.id

Laman pendaftaran PPPK Guru Kemendikbud 2023.

GridHot.ID - Pendaftaran PPPK Guru 2023 kini tengah berlangsung.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) membuka pendaftaran PPPK Guru 2023 hingga 9 Oktober 2023 di https://sscasn.bkn.go.id.

Dikutip dari Tribunnews, PPPK Guru 2023 dibuka untuk 296.059 formasi.

Pelamar PPPK Guru 2023 dapat mendaftar sesuai kategori pelamar khusus dan umum.

Pelamar khusus terdiri dari pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II), guru non-ASN di sekolah negeri.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN 2023 memutuskan memperpanjang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023.

Tentu ini menjadi kabar baik bagi para pelamar guru.

Perpanjangan ini juga sesuai dengan harapan para guru honorer yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran PPPK 2023.

Kabar ini tertuang dalam keputusan pendaftaran PPPK Guru 2023 diperpanjang ini tertuang dalam Surat Nomor 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023 tertanggal 29 September 2023 yang diteken Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen.

Perpanjangan pendaftaran PPPK Guru 2023 ini dikarenakan ada kendala teknis. Jadi pelamar kebutuhan khusus kini diperpanjang tanggal 20 September sampai 3 Oktober 2023.

Lalu pelamar pada kebutuhan umum bisa mendaftar mulai 4 sampai 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Pranata Laboratorium Pendidikan, Kementerian ESDM Buka Lowongan

Dikutip dari Kompas.com, berikut isi lengkap surat perpanjangan waktu dan jadwal terbaru daftar PPPK Guru 2023:

1. Berdasarkan surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Nomor: 8951/BKS.04.01/SD/E/2023 tanggal 19 September 2023 perihal: Rentang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023, waktu pendaftaran untuk pelamar pada kebutuhan khusus berlangsung pada tanggal 20 s.d 29 September 2023 dan waktu pendaftaran untuk pelamar pada kebutuhan umum berlangsung pada tanggal 30 September s.d. 9 Oktober 2023.

2. Pada proses pendaftaran, terjadi kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri sehingga pendaftar belum bisa melakukan pembubuhan meterai dan upload dokumen persyaratan lamaran yang harus dipenuhi oleh pendaftar sesuai dengan ketentuan.

3. Usulan perpanjangan waktu pendaftaran bagi pelamar khusus melalui surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 5840/B/GT.00.02/2023 tanggal 29 September 2023 perihal Penyesuaian Waktu Pendaftaran, bahwa batas akhir pendaftaran bagi pelamar khusus s.d. tanggal 3 Oktober 2023, dan waktu mulai pendaftaran bagi pelamar umum mulai tanggal 4 Oktober 2023.

4. Berkaitan dengan angka 1, 2 dan 3, bersama ini kami sampaikan penyesuaian pembagian waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru pada kebutuhan khusus dan kebutuhan umum sebagai berikut:

Pelamar pada Kebutuhan Khusus waktu pelamaran semula 20 s.d. 29 September 2023 menjadi 20 September s.d. 3 Oktober 2023.Pelamar pada Kebutuhan Umum waktu pelamaran semula 30 September s.d. 9 Oktober 2023 menjadi 4 s.d. 9 Oktober 2023.

5. Untuk tahapan setelah pendaftaran, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

6. Sehubungan dengan hal tersebut, maka surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian sebagaimana tersebut dalam angka 1 dinyatakan tidak berlaku.

Kategori kebutuhan PPPK Kemendikbud

Adapun kategori pelamar guru PPPK Kemendikbud terbagi dalam dua kategori, yakni umum dan khusus.

1. Kebutuhan Umum

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Penguji Kendaraan Bermotor Pemula, Banyak Instansi Buka Lowongan

Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud Ristek.

Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbud Ristek.

2. Kebutuhan Khusus

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x