Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud Ristek.
Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbud Ristek.
2. Kebutuhan Khusus
Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
(*)