GridHot.ID - Gregorius Ronald Tannur alias GRT, anak anggota DPR RI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya DSA (29), usai karaoke.
Korban diketahui bernama Dini Sera Arfianti (29).
Dilansir dari Tribunvideo, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat itu merupakan seorang single parent.
Keseharian korban bekerja sebagai SPG, dan aktif berjualan kosmetik secara online.
Kasus penganiayaan terjadi di karaoke Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, Surabaya.
Polisi menjerat warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut dengan pasal penganiayaan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, ada dua pasal yang digunakan. Yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP.
"(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati," jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Akibatnya, Ronald Tannur terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ronald ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Pasma.
Kronologi Kejadian
Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
Dikutip dari Serambinews, berdasarkan rekaman CCTV, korban DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) tampak keluar bersama tersangka yang merupakan warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kemudian, keduanya makan bersama di G-Walk, Lakasantri, Selasa (3/10/2023) pukul 18.30 WIB.
Lalu, mereka dihubungi seorang teman untuk pergi ke tempat hiburan, di Jalan Mayjend Jonosoewojo.
"Pukul 21.00 WIB, DSA dan GRT datang ke tempat karaoke di ruangan tujuh dan bergabung dengan rekannya. Berkaraoke sambil meminum minuman keras," ucapnya.
Namun, korban dan tesangka terlibat pertengkaran di tempat karaoke tersebut, pada Rabu, sekitar pukul 00.10 WIB.
Salah seorang petugas keamanan juga sempat melihat peristiwa cekcok itu.
"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT (tersangka) memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," katanya.
Tak hanya itu, Ronald masih menganiaya korban ketika berada di tempat parkir. Dia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.
"Saat korban duduk bersandar di pintu sisi kiri mobil, tersangka menjalankan mobilnya. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter," ucapnya.
Selanjutnya, Ronald membawa kekasihnya yang sudah tidak berdaya tersebut ke apartemen yang berada di Jalan Raya Lontar.
Karena lemas, korban dibawa menggunakan kursi roda.
Tersangka kemudian memberikan napas buatan. Namun saat itu korban tidak bergerak.
Akhirnya, tersangka membawa kekasihnya ke Rumah Sakit (RS) Nasional Hospital Surabaya.
Namun, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa ketika akan ditangani.
Polisi kemudian menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka dalam kasus ini.
(*)